Iklan Header

Pola Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Pendidikan anak berkebutuhan khusus di Indonesia lebih jarang diperhatikan dibandingkan dengan pendidikan anak – anak pada umumnya. Ketidakpopuleran pendidikan ini seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan orang tua serta ketidakmampuan mereka dalam mengikutsertakan anak – anak mereka di sekolah – sekolah khusus.

Kategori Anak dengan Kebutuhan Khusus
Anak – anak dengan kebutuhan khusus merupakan anak – anak dengan ciri – ciri dan karakteristik yang berbeda baik secara fisik, mental, maupun emosional. Anak – anak dengan kebutuhan khusus ini dikategorikan ke dalam:
  1. Kategori disable bagi anak – anak dengan fungsi organ atau fisik yang kurang sempurna, seperti rabun dan lemah pendengaran.  
  2. Kategori handicap bagi anak – anak yang dengan keterbatasan fisik maupun mentalnya tidak dapat berinteraksi dengan baik dengan lingkungan sekitarnya. Contohnya: tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara.
  3. Kategori at risk merupakan anak – anak yang secara fisik tidak tampak berkekurangan, tetapi berpeluang untuk mengalami hambatan dalam berinteraksi. Contohnya: anak – anak dengan kesulitan belajar seperti dyslexia dan anak – anak dengan perilaku menyimpang atau tuna laras.

Tujuan Pendidikan untuk Anak dengan Kebutuhan Khusus
Amanat UUD 1945 pasal 31 adalah bahwa perolehan pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara, tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Terlebih lagi, pendidikan merupakan kunci utama untuk sebuah kehidupan yang lebih baik.
Pendidikan anak berkebutuhan khusus memiliki tujuan untuk:
  1. Menumbuhkan kemandirian dan kemampuan berinteraksi dengan lingkungan dan sesama.
  2. Mengembangkan kepribadian dan menumbuhkan ketrampilan serta bakat sebagai bekal dalam kehidupan sosial.
  3. Mengoptimalkan sisi kemanusiaan yang dimiliki dalam kehidupan bermasyarakat.

Model Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Pemerintah telah mengembangkan beberapa model pendidikan untuk anak – anak berkebutuhan khusus, yaitu:
  1. Segregasi
Model pendidikan segregasi memisahkan sistem pendidikan untuk anak – anak berkebutuhan khusus dengan sistem pendidikan normal. Anak – anak berkebutuhan khusus mengikuti proses pendidikan pada lembaga yang ditunjuk untuk menyediakan layanan sesuai dengan kebutuhan. Penyelenggara layanan pendidikan ini dikenal dengan nama sekolah luar biasa (SLB), yang dikategorikan menjadi:
  1. SLB – A untuk anak – anak tuna netra
  2. SLB – B untuk anak – anak tuna rungu
  3. SLB – C untuk anak – anak tuna grahita
  4. SLB – D untuk anak – anak tuna daksa
  5. SLB – E untuk anak – anak tuna laras

SLB mulai berkembang dengan beragam fasilitas seperti asrama sehingga disebut dengan SLB berasrama. SDLB yaitu sekolah dasar luar biasa juga dibangun untuk memberikan akses pendidikan lanjutan bagi anak – anak dengan kebutuhan khusus. Struktur organisasi pada SDLB sama dengan struktur organisasi pada pendidikan formal, yaitu kepala sekolah dan guru yang ditugaskan untuk masing – masing kebutuhan khusus.
  
  1. Integrasi
Penyelengaraan pendidikan terpadu ini bertujuan memberikan kesempatan bagi anak – anak dengan kebutuhan khusus untuk berinteraksi dengan anak – anak pada umumnya. Jumlah anak berkebutuhan khusus dalam 1 kelas ini maksimal adalah sepuluh persen dari total siswa yang diterima. Dalam pola pendidikan terpadu, layanan yang diberikan dapat berupa:
  1. Kelas biasa
Dalam kelas biasa, anak – anak berkebutuhan khusus akan belajar dengan kerangka kurikulum yang sama dengan siswa – siswa umum.
  1. Kelas khusus
Dalam kelas khusus, anak – anak akan ditempatkan pada satu kelas tersendiri dengan kurikulum yang diajarkan di SLB. Namun, kelas tersebut berada dalam lingkungan institusi pendidikan normal.
Guru kelas pada sistem pendidikan terpadu dibantu oleh guru pembimbing khusus sesuai dengan kebutuhan. Fungsi dari guru pembimbing adalah memberikan bantuan dan konsultasi terkait pendidikan anak berkebutuhan khusus sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel